Wednesday 16 January 2013

berapapun partainya ,potensi pelanggaran tetap ada



VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai pelanggaran administratif maupun pidana pemilu tidak terpengaruh banyak atau sedikit partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu 2014.

"Bagi kami, banyak atau sedikit parpol, kami tetap melihat potensi (pelanggaran) besar. Karena di setiap tahapan itu ada peluang dan potensi pidana, demikian juga pelanggaran administratif," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, usai acara penandatanganan nota kesepahaman KPU, Polri, Kejaksaan Agung dan Bawaslu. Acara berlangsung di kantor KPU, Jakarta, pada Rabu 16 Januari 2013.

Menurut Muhammad, besar atau kecil potensi pelanggaran tidak begitu menjadi soal. Hal yang terpenting adalah prosedur dan ketentuan untuk pengaduan, gugatan, keberatan, laporan pelanggaran, dan sejenisnya, sudah jelas dan dipahami semua pihak. Karena itulah, Bawaslu menandatangani nota kesepahakaman kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Dengan kerja sama ini diharapkan terjadi sinergi antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam upaya mengawal proses Pemilu. Masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran administiratif dalam pelaksanaan pemilu. "Kalau pelanggaran pidana, bisa ke Kepolisian atau Kejaksaan," kata Muhammad.

Kerja sama ini juga meliputi pendidikan atau pelatihan penyidikan terhadap Bawaslu oleh Kepolisian atau Kejaksaan. Hal ini penting karena penyidikan perkara juga merupakan kewenangan Bawaslu, sementara para komisionernya sedari awal memang tidak dididik untuk melakukan penyidikan.

Muhammad mengaku bahwa Bawaslu menerima banyak laporan pelanggaran pada Pemilu tahun 2009. Namun laporan-laporan itu tidak tertangani dengan baik, terutama karena Bawaslu tidak memiliki kemampuan dalam hal penyidikan.

"Jadi, kalau ada pendampingan dari Kepolisian atau Kejaksaan untuk memberikan pendidikan penyidikan untuk Bawaslu, kami pun siap menanganinya. Tentu sesuai kewenangan: kalau bersifat administratif, ya bagian Bawaslu. Kalau pidana, kita serahkan kepada Kepolisian," pungkas Muhammad.

Pengawasan Media
Bawaslu juga bekerja sama dengan Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk merumuskan aturan-aturan tentang pengawasan kampanye partai politik di media massa.
Hal tersebut berkaitan dengan larangan kampanye di media cetak maupun elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 dan 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Namun Muhammad mengungkapkan hingga kini rumusan tersebut belum rampung mengingat luasnya cakupan yang harus dijangkau oleh peraturan-peraturan itu.

"Belum secara eksplisit mendeteksi pelanggaran-pelanggarannya. Karena selain waktu yang sangat panjang, juga cakupannya sangat luas. Jadi harus diatur secara detil supaya kita bisa memberikan penilaian dari setiap masing-masing peserta pemilu, apakah ini pelanggaran atau bukan," lanjut dia. (ren)

No comments:

Post a Comment